1. Struktur Organisasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

2. Tugas dan Fungsi
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Sri Wijayatna, ST., MM sebagai Plt Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas PKP.
Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi :
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupaten
- Penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan perumahan
- Penerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG)
- Penerbitan ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar
- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh
- Penyelengaraan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU) perumahan
- Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hokum yang meolaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilisat umum (PSU) tingkat kemampuan kecil
- Penyusunan pedoman standarisasi bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pemberian bimbingan teknis dan supervise perumahan dan kawasan permukiman
- Pengoordinasian, sinkronisasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pengordinasiaan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang perumahan dan kawasan permukiman
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Cakupan Pengelolaan
- Pengajuan BPG Perumahan
- Pengajuan BPG Rumah Kost
- Pengesahan Site Plan Pembangunan Perumahan
- Pengajuan Peil Banjir
- Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layah Huni (RTLH)
- Kepenghunian Rusunawa