
Disperkim Tulungagung Tegaskan Transparansi dalam Pengadaan Truk Tangki Sedot Tinja Rp 850 Juta Melalui e-Catalog LKPP
11 November 2025 oleh PrakomTulungagung 11 November 2025 Menyikapi pemberitaan media daring SPJ News tertanggal 26 September 2025 dengan judul Dugaan Penyesatan Informasi Publik Mobil Tinja Rp850 Juta di Dinas Perkim Tulungagung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Tulungagung menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi agar publik mendapatkan pemahaman yang benar dan proporsional.Latar belakang pengadaan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelayanan pengelolaan air limbah domestik yang aman dan berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui UPT IPLT Disperkim melaksanakan pengadaan 1 unit Truk Tangki Tinja dengan sumber dana dari DAK Bidang Sanitasi Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp850 juta. Truk ini berfungsi untuk mendukung pelayanan penyedotan lumpur tinja masyarakat. Saat ini UPT IPLT hanya memiliki 1 unit truk tangki lama yang juga digunakan sebagai mobil toilet keliling sehingga penambahan armada baru sangat dibutuhkan demi menjaga kelancaran pelayanan publik. Selain itu kegiatan ini juga didampingi oleh Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Tulungagung dan Polres Tulungagung untuk memastikan seluruh proses pengadaan berjalan transparan sesuai aturan dan akuntabel.Proses pengadaan dilakukan sepenuhnya melalui sistem e-Catalog LKPP sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan BarangJasa Pemerintah Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan Pengadaan Kendaraan Operasional Mobil Truk Tangki Sedot Tinja sebagai upaya peningkatan layanan sanitasi di daerah. Kegiatan ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Sanitasi Tahun 2025 dengan pagu anggaran sebesar Rp 850.000.000 dan nilai kontrak Rp 756.465.000. Kendaraan yang akan diadakan memiliki kapasitas tangki sebesar 4.000 liter Sistem penggerak PTO Power Take-Off Bahan tangki baja tebal 58 mm Mild SteelSPHC dan dilengkapi pompa vacuum Jurop PN58D penggerak PTO asli unit Hino serta perlengkapan operasional lainnya yang diharapkan mampu memperkuat armada operasional dalam mendukung pengelolaan air limbah domestik serta menjaga kebersihan lingkungan perkotaan. Melalui pengadaan ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan lingkungan permukiman yang sehat bersih dan berkelanjutan. Semua spesifikasi ini telah disusun sesuai standar teknis untuk mendukung efisiensi dan keselamatan kerja di lapangan.Terkait tudingan penyesatan informasi publik dalam pemberitaan SPJ News Disperkim Tulungagung menyampaikan bahwa seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. Disperkim menilai pemberitaan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta utuh karena tidak menampilkan keseluruhan dokumen dan konteks teknis pengadaan. Oleh karena itu Disperkim membuka diri untuk memberikan data dan klarifikasi lengkap kepada publik atau media yang membutuhkan sesuai mekanisme Keterbukaan Informasi Publik UU Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010.Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Erwin Novianto ST. MT menegaskan bahwa pihaknya sangat menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam setiap pelaksanaan kegiatan pengadaan.Kami memastikan bahwa seluruh proses pengadaan truk tangki sedot tinja dilakukan melalui sistem e-Catalog LKPP yang transparan dan dapat dilacak secara terbuka. Kami juga melibatkan pendampingan dari APH untuk memastikan setiap langkah sesuai regulasiKomitmen Disperkim Tulungagung melalui kegiatan ini Disperkim Tulungagung menegaskan komitmennya untukMenjalankan prinsip transparansi akuntabilitas dan efisiensi dalam setiap proses pengadaan barangjasa.Mendukung penggunaan produk dalam negeri dan peningkatan TKDN sebagaimana diamanatkan oleh Perpres Nomor 46 Tahun 2025.Meningkatkan kualitas pelayanan air limbah domestik guna mendukung target nasional 100 akses sanitasi layak dan aman.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung