
Sosialisasi Reforma Agraria 2025
25 September 2025 oleh adminTulungagung 25 September 2025 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah termasuk mekanisme ganti rugi atas tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi Program Reforma Agraria yang menjadi agenda strategis nasional dalam pemerataan penguasaan tanah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.Acara dibuka oleh Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman yang dalam hal ini diwakili Kepala Bidang Pertanahan oleh Ir. Niken Setyawati Trianasari M.T. Dalam pemaparannya beliau menekankan bahwa program bidang pertanahan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan kawasan permukiman yang berkelanjutan.Redistribusi tanah merupakan wujud nyata hadirnya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum sekaligus pemerataan penguasaan tanah. Harapannya lahan yang dibagikan dapat dimanfaatkan masyarakat secara produktif untuk meningkatkan taraf hidup jelasIr. Niken Setyawati Trianasari M.T.Selanjutnya Sony Bachtiar S.Sos. SH. M.Si menyampaikan materi tentang Reforma Agraria yang difokuskan pada aspek regulasi dan penerapan hak atas tanah. Ia menjelaskan bahwa reforma bukan hanya sekadar redistribusi lahan tetapi juga langkah pemerintah dalam menata kembali struktur kepemilikan agar lebih adil dan berkeadilan sosial. Reforma agraria adalah regulasi yang menegaskan pengakuan negara terhadap hak rakyat atas tanah. Dengan adanya penerapan hak yang jelas masyarakat tidak hanya memiliki legalitas tetapi juga dorongan untuk mengelola tanah secara produktif dan berkesinambungan tegasnya.Adapun Agus Ariwawan S.ST menjelaskan secara teknis mengenai penyelenggaraan redistribusi tanah. Ia memaparkan prosedur tahapan serta ketentuan ganti rugi tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee. Menurutnya mekanisme ini disusun untuk memastikan bahwa semua pihak mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang adil sesuai peraturan yang berlaku. Melalui kegiatan sosialisasi ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berharap masyarakat dapat lebih memahami pentingnya reforma agraria baik dari sisi regulasi implementasi maupun penyelenggaraan redistribusi tanah. Dengan sinergi dan partisipasi aktif seluruh pihak percepatan pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Tulungagung diharapkan dapat berjalan lebih efektif berkeadilan dan memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakatReforma agraria adalah fondasi bagi terciptanya tata kelola tanah yang lebih adil. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berkomitmen mendukung penuh pelaksanaannya sebagai bagian dari pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan.