Tugas dan fungsi pokok pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung, pada dasarnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Disamping mempunyai tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mempunyai 5 (lima) fungsi pada masing-masing bagian dan sub dinas, antara lain sebagai berikut:
A. Kepala Dinas mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu:
- Perumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pemberian ijin pemakaian kekayaan daerah sesuai kewenangannya;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pembinaan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman, bidang pertanahan, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase dan sub urusan permukiman;
- Pembinaan terhadap UPTD;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
B. Sekretariat mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu:
- Pengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan, rumah tangga dan keprotokolan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan, pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi kegiatan Dinas;
- Pengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman, sub urusan air minum, sub urusan air limbah, sub urusan drainase, sub urusan permukiman;
- Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana Dinas;
- Pengelolaan administrasi dan penyusulan laporan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Pengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTD;
- Pelaksanaan Pembinaan administrasi terhadap UPTD;
- Pelaksanan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
C. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana;
- Fasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkana relokasi program pemerintah kabupaten;
- Fasilitasi rehabilitasi rumah tidak layak huni;
- Penertiban ijin pembangunan dan pengembangan perumahan;
- Penertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung (SKBG);
- Penertiban ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukiman;
- Penataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektar;
- Pencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuh;
- Penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan;
- Sertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecil;
- Penyusunan pedoman standarisasi, penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian, sinkronisasi program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
- Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinnya.
D. Bidang Cipta Karya mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pelaksanaan pengembangan dibidang sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pelaksanaan verifikasi rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
- Pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
E. Bidang Pertanahan mempunyai Tugas dan Fungsi yaitu:
- Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan pertanahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan;
- Pemberian ijin lokasi dalam 1 (satu) daerah kabupaten;
- Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupaten;
- Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah kabupaten;
- Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam kabupaten;
- Penyelesaian masalah tanah kosong, inventarisasi dan pemanfaatannya;
- Penertiban ijin membuka tanah, perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam kabupaten;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pertanahan;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang pertanahan;
- Pelaksanaan pengkajian dan pengawasan dibidang pertanahan;
- Pengoordinasian pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang pertanahan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
F. IPLT (Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja)
- Pelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipan;
- Pelaksanaan kepegawaian, keuangan dan perlengkapan;
- Pelaksanaan administrasi ketatausahaan;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lumpur tinja;
- Pelaksanaan pelayanan penyedotan kakus;
- Pelaksanaan pelayanan mobil toilet;
- Pelaksanaan pengelolaan, penampungan dan pemrosesan lumpur tinja;
- Pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di IPLT;
- Pelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusi;
- Pelaksanaan pendataan volume lumpur tinja;
- Penyajian data dan informasi di bidang pengelolaan lumpur tinja;
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.