
DINAS PERKIM KAB. TULUNGAGUNG TELAH MEMEMILIKI FRONT OFFICE DENGAN FASILITAS RUANG LAKTASI BAGI IBU MENYUSUI
19 Agustus 2020 oleh adminBahwa dalam rangka melaksanakan P-5 HAM Penghormatan Pelindungan Pemenuhan Pemajuan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia Sesuai amanat UUD 1945 pasal 28 I ayat 4 Perlindungan pemajuan penegakan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah dan UU No.391999 pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati melindungi menegakkan dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-undang ini peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesiayang salah satunya adalah Hak Perempuan dan Anak.Dalam Rangka Implementasi UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 33 Tahun 2012 tentang Prmberian ASI Eksklusif Pasal 3031 dan 32 maka Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2020 ini telah menyediakan Ruang Laktasi Menyusui yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah di Front Office yang dapat dimanfaatkan oleh Ibu Menyusui baik karyawan dinas maupun tamu yang membutuhkan layanan pada Dinas.Penyediaan ruang menyusui dengan design sebagai berikut- Ada pintu yang dapat dikunci yang mudah dibuka atau ditutup- Lantai berupa keramik- Memiliki ventilasi dan sirkulasi udara yang cukup- Bebas potensi bahaya di tempat kerja termasuk bebas polusi- Lingkungan cukup tenang- Penerangan dalam ruangan cukup dan tidak menyilaukan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung ANANG PRATISTIANTO ST. MSi Pembina Utama Muda NIP. 19720316 199803 1 009