Alur Proses

Sistem Mekanisme dan Prosedur

  1. Pemohon mengirimkan berkas pengajuan sedot tinja, Berkas permohonan diterima front office dan dicek kelengkapan perkakasnya, Agendaris Mengagendakan Surat, Mencatat Ke Dalam Buku Surat Masuk Dan Mendistribusikan Surat Permohonan Kepada Kepala Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman, Kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mendisposisi kepada Kabid Cipta Karya.
  2. Kabid Cipta Karya mendisposisikan kepada Kepala IPLT.
  3. Kepala UPT IPLT melalui staf terkait melakukan kunjungan untuk melihat kondisi septitank setelah itu staf akan melakukan penyedotan tinja.
  4. Tinja yang telah tersedot akan dibawa ke kantor IPLT untuk dilakukan pengolahan.

 

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00

Jum'at : 08.00 s/d 11.00

Biaya / Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan :

- Langsung kepada petugas front office dan/atau petugas yang menangani pengaduan

- Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321262 atau website perkim.tulungagung.go.id

- Melalui kotak saran