›SOP Pembangunan

SOP Peil Banjir


  • Pemohon mengirimkan berkas pengajuan rekomendasi peil banjir, Berkas Permohonan diterima Front Office dan dicek kelengkapannya.
  • Agendaris Mengagendakan Surat, Mencatat Ke Dalam Buku Surat Masuk Dan Mendistribusikan Surat Permohonan Kepada Kepala Bidang Perumahan Dan Kawasan Permukiman , Kepada Dinas PKP mendisposisi kepada Kabid Perumahan Dan Kawasan Permukiman memeriksa pengajuan rekomendasi peil banjir
  • Kabid Perumahan Dan Kawasan Permukiman memeriksa pengajuan rekomendasi peil banjir dan mendisposisi Kepada Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Memeriksa berkas Pengajuan Permohonan rekomendasi peil banjir
  • Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama staf Fungsional Umum melakukan survey dan pengukuran dilapangan/lokasi perumahan, Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman bersama staf Fungsional Umum memproses data hasil survey dan pengukuran dilapangan dan dilanjutkan proses penggambaran dan rekomendasi peil banjir.
  • Kabid Perumahn dan kawasan Permukiman memeriksa dan melaporkan hasil survey serta pengukuran dilapangan kepada kepala dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas PKP Menyetujui rekomendasi peil banjir, Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan permukiman menyerahkan ke Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk diagenda
  • Kasi Perencanaan Perumahan dan Kawasan Permukiman mengagenda dan membuatkan tanda terima penyerahan rekomendasi peil banji, Rekomtek peil banjir di serahkan di Front Office dan Rekomtek peil banjir diberikan pemohon.

Waktu Pelayanan

Senin s/d Kamis : 08.00 s/d 15.00

Jum'at : 08.00 s/d 11.00

Biaya / Tarif

Gratis/Tidak dipungut biaya

Pengaduan Layanan

Masyarakat bisa menyampaikan keluhan :

- Langsung kepada petugas front office dan/atau petugas yang menangani pengaduan

- Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321262 atau website perkim.tulungagung.go.id

- Melalui kotak saran




SOP Site Plan