"Rusunawa" merupakan singkatan dari "Rumah Susun Sederhana Sewa". Rusunawa adalah bentuk perumahan yang biasanya digunakan untuk menyediakan hunian sederhana yang disewakan kepada masyarakat dengan harga terjangkau. Rusunawa Jepun Tulungagung yang berada di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dimana rusunawa jepun terdiri dari 2 gedung rusunawa dimana rusunawa tersebut dikhususkan untuk masyarakat Tulungagung. Dibangunnya rusunawa jepun dikarenakan kebutuhan akan rumah/tempat tinggal sangat tinggi sehingga Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Kementerian PUPR membangun rusunawa jepun pada tahun 2020.
Dibangunnya Rusunawa Jepun Tulungagung untuk memberikan akses terhadap perumahan yang terjangkau bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Rusunawa Jepun memiliki fasilitas umum seperti taman, tempat bermain anak, ruang serbaguna, dan tempat parkir. Rusunawa Jepun Tulungagung dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam hal ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan untuk pembayaran sewa rusun dapat dilakukan melalui Bank Jatim. Harga sewa rusunawa Jepun berbeda untuk tiap lantainya yaitu lantai 1 dan 2 Rp 300.000, lantai 3 Rp 275.000, lantai 4 Rp 250.000 dan lantai 5 Rp 225.000