
Sosialisasi Konsolidasi Tanah Tahun 2025: Upaya Menata Penguasaan dan Pemanfaatan Tanah yang Berkelanjutan
17 Juli 2025 oleh adminTulungagung 17 Juli 2025 Dalam rangka mendukung kebijakan Reforma Agraria serta menciptakan penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah yang tertib adil dan berkelanjutan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Konsolidasi Tanah Tahun 2025 pada tanggal 16 17 Juli 2025. Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah yang menekankan pentingnya kebijakan ini dalam mendukung penyelenggaraan Reforma Agraria pengembangan kawasan perkotaan serta ketersediaan tanah untuk pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah RTRW dan prinsip pembangunan berkelanjutan.Sosialisasi yang bertempat di Kabupaten Tulungagung ini diikuti oleh perwakilan Pemerintah Desa dari tujuh kecamatan yakni Gondang Kauman Pagerwojo Pakel Campurdarat Bandung dan Besuki. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung yang dalam sambutannya menegaskan bahwa keselarasan dan sinergi antar-pemangku kepentingan merupakan kunci keberhasilan pelaksanaan Konsolidasi Tanah. Melalui sosialisasi ini peserta diberikan wawasan terkait definisi tujuan serta implementasi teknis Konsolidasi Tanah. Selain itu dibahas pula pentingnya koordinasi antara Kantor Pertanahan Pemerintah Kabupaten Pemerintah Desa dan masyarakat guna memastikan ketersediaan subyek dan obyek konsolidasi tanah yang potensial.Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian masalah pertanahan dan ruang penyediaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum dan perumahan rakyat serta pengembangan ruang vertikal di kawasan perkotaan. Konsolidasi Tanah bukan sekadar redistribusi lahan tetapi merupakan proses transformasi kawasan secara menyeluruh menuju pengelolaan tanah yang tertib fungsional dan berkelanjutan. Dengan terselenggaranya kegiatan ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap terbangunnya kesadaran kolektif dan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung kebijakan pertanahan yang berorientasi pada tata ruang yang inklusif adil dan pro-lingkungan.