›Bidang Cipta Karya

1. Struktur Organisasi Bidang Cipta Karya

2. Tugas dan Fungsi

  1. Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  2. Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  3. Pelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  4. Pelaksanaan pengembangan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  5. Pelaksanaan verifikasi rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum, sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum, pengembangan sistem pengelolaan air limbah, infrastruktur permukiman dan drainase;
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya;

 

3. Cakupan Pengelolaan

  1. Pengajuan akses sambungan rumah pemenuhan pelayanan dasar menggunakan SPLAD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik)
  2. Drainase dan Infrastruktur Permukiman, Air Minum dan Sanitasi


▴ Back to Top