›Manajemen Sumber Daya Manusia di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

 

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmen PANRB) No. 656 Tahun 2023 memperkenalkan perubahan signifikan dalam manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur negara. Kebijakan ini menetapkan nama-nama jabatan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di berbagai sektor, termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan tata kelola SDM yang lebih efektif, relevan, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

 

Tujuan dari Kepmen ini adalah untuk memperbarui nomenklatur jabatan, sehingga lebih sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh para pegawai negeri. Nama-nama jabatan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam peran dan tanggung jawab, meningkatkan profesionalitas, serta memudahkan evaluasi kinerja pegawai.

 

Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masih terdapat pegawai non asn dimana sesuai rencana pemerintah akan adanya pengangkatan melalui ujian PPPK sehingga nama - nama tersebut akan berubah untuk tiap tahunnya.

 


▴ Back to Top