Standar Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Pelayanan merupakan tugas utama dan hakiki dari seorang aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Amanat ini telah dengan jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yang menegaskan empat aspek utama pelayanan aparatur kepada masyarakat, yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
- Melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Komitmen terhadap pelayanan publik juga dipertegas melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 15 Tahun 2014, yang menetapkan tolok ukur pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Prinsip Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan publik, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Sederhana
Standar pelayanan disusun dengan prosedur yang mudah dipahami, diikuti, dilaksanakan, dan diukur. Biaya pelayanan juga dibuat terjangkau bagi masyarakat dan penyelenggara.
2. Partisipatif
Proses penyusunan standar pelayanan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait guna memperoleh keselarasan melalui komitmen bersama.
3. Akuntabel
Setiap aspek dalam standar pelayanan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
4. Berkelanjutan
Standar pelayanan akan senantiasa diperbaiki guna meningkatkan mutu dan inovasi layanan.
5. Transparan
Informasi mengenai standar pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.
6. Adil
Layanan yang diberikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang status ekonomi, letak geografis, serta kondisi fisik dan mental.
Tujuan Penerapan Standar Pelayanan Publik
- Penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untuk:
- Memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan;
- Meningkatkan kualitas dan kinerja layanan;
- Mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur dan tata cara pelayanan;
- Mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.
Jenis Layanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Standar Pelayanan Publik ini meliputi beberapa jenis layanan yang disediakan kepada masyarakat, di antaranya:
- Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Perumahan;
- Pengesahan Site Plan Pembangunan Perumahan;
- Rekomendasi Peil Banjir;
- Pengajuan PBG Rumah Kos;
- Bantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH);
- Kepenghunian Rumah Susun Sewa (RUSUNAWA);
- Permohonan Sewa Mobil Toilet (Ponten);
- Layanan Penyedotan Limbah Cair;
- Pembuangan Limbah Cair dari Swasta;
- Pengajuan Akses Sambungan Rumah (SR) untuk pemenuhan layanan dasar menggunakan SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik).
Dengan adanya pedoman standar pelayanan publik ini, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas persyaratan, mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya, serta produk layanan yang dihasilkan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima.