
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan
rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dimana
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melaksanakan pelayanan
sesuai dengan standar operasional pelayanan dan standar pelayanan.
Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada
masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik
yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau
pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan,
pengaduan dan melakukan pengawasan.