›Maklumat Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dimana Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman akan melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan dan standar pelayanan. Maklumat pelayanan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, kepastian biaya dan waktu penyelesaian, mengajukan keluhan, pengaduan dan melakukan pengawasan.


▴ Back to Top