›Anggaran Berjalan

 Anggaran Berjalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung secara rutin menyusun dan melaksanakan anggaran berjalan setiap tahun anggaran. Yang dimaksud dengan anggaran berjalan adalah rencana dan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam dokumen RKA (Rencana Kerja dan Anggaran), DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran), serta DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran). Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Dinas pada tahun anggaran yang bersangkutan.

 

Melalui dokumen RKA, Dinas menyusun rencana kebutuhan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah. Setelah APBD disahkan, dokumen tersebut ditetapkan menjadi DPA sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan. Apabila terdapat perubahan kebijakan atau penyesuaian kebutuhan, maka dilakukan penyusunan DPPA sebagai tindak lanjut dari perubahan APBD. Untuk periode tahun 2023 hingga 2025 dan seterusnya, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan berbagai program prioritas, di antaranya:

  • Peningkatan kualitas rumah tidak layak huni (RTLH) melalui program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

  • Penataan kawasan permukiman kumuh dan peningkatan prasarana dasar lingkungan;

  • Pemeliharaan infrastruktur permukiman dan prasarana umum perumahan (PSU);

  • Peningkatan layanan air limbah domestik, termasuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT);

  • Peningkatan kapasitas SDM bidang perumahan dan kawasan permukiman.

 

Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Bupati Tulungagung dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan anggaran berjalan pada tahun yang bersangkutan.

 


▴ Back to Top