›Daftar Berita
⌕

UPT IPLT Disperkim Tulungagung Laksanakan Pembersihan Drainase di Jalan Adi Sucipto untuk Cegah Genangan

08 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 8 Juli 2026 Dalam upaya menjaga kelancaran aliran air serta meminimalisir potensi genangan saat musim hujan UPT IPLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan pembersihan saluran drainase perkotaan di Jalan Adi Sucipto Kabupaten Tulungagung. Kegiatan pembersihan dilakukan oleh petugas UPT IPLT dengan mengangkat sedimentasi sampah serta material lain yang berpotensi menghambat aliran air pada saluran drainase. Pembersihan drainase merupakan bagian dari kegiatan pemeliharaan rutin yang dilaksanakan untuk menjaga fungsi saluran agar tetap optimal dalam mengalirkan air permukaan.Jalan Adi Sucipto merupakan salah satu ruas jalan yang memiliki aktivitas lalu lintas cukup tinggi serta berada di kawasan perkotaan yang memerlukan perhatian khusus terhadap kondisi drainase. Penumpukan sampah dan endapan sedimen yang terjadi secara bertahap dapat mengurangi kapasitas saluran dan berpotensi menyebabkan genangan ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.Selain melakukan pembersihan saluran petugas juga melakukan pemantauan kondisi fisik drainase untuk mengidentifikasi bagian-bagian yang memerlukan perbaikan atau penanganan lebih lanjut. Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan program pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur drainase di wilayah perkotaan.Melalui kegiatan ini Disperkim Kabupaten Tulungagung berharap fungsi drainase perkotaan dapat terus terjaga sehingga mampu mendukung terciptanya lingkungan yang bersih sehat dan nyaman bagi masyarakat. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga kebersihan saluran drainase dengan tidak membuang sampah sembarangan serta melaporkan apabila ditemukan saluran yang tersumbat atau mengalami kerusakan.Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan sistem drainase perkotaan dapat berfungsi secara optimal dalam mendukung upaya pengendalian genangan dan mewujudkan Kabupaten Tulungagung yang bersih nyaman dan berkelanjutan.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

FGD Laporan Akhir Identifikasi Saluran Drainase Kecamatan Gondang, Disperkim Siapkan Basis Data dan Rekomendasi Penanganan Genangan

08 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 8 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Tulungagung menggelar Focus Group Discussion FGD Laporan Akhir Identifikasi Saluran Drainase Kecamatan Gondang sebagai tahapan akhir penyusunan dokumen identifikasi drainase yang bertujuan mendukung perencanaan pembangunan infrastruktur drainase yang lebih terarah efektif dan berkelanjutan.Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan antara lain Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Tulungagung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kabupaten Tulungagung Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Kabupaten Tulungagung Perumdam Tirta Cahya Agung Kabupaten Tulungagung Kecamatan Gondang serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gondang. Turut hadir pula tim konsultan penyusun dan jajaran Disperkim Kabupaten Tulungagung.FGD dilaksanakan sebagai forum untuk memaparkan hasil identifikasi lapangan sekaligus memperoleh masukan dan saran dari para peserta guna menyempurnakan dokumen laporan akhir. Dalam pemaparannya tim konsultan menjelaskan hasil inventarisasi jaringan drainase yang telah dilakukan di wilayah Kecamatan Gondang meliputi kondisi fisik saluran dimensi saluran kapasitas aliran hingga identifikasi titik-titik genangan yang berpotensi menimbulkan permasalahan bagi masyarakat.Hasil kajian menunjukkan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian di antaranya belum tersedianya data sarana dan prasarana drainase yang lengkap dan terintegrasi belum adanya peta jaringan drainase beserta lokasi genangan secara menyeluruh serta perlunya rekomendasi teknis penanganan genangan dan kebutuhan pembangunan drainase sebagai dasar perencanaan pembangunan di masa mendatang. Selain itu Kecamatan Gondang memiliki karakteristik wilayah yang sebagian merupakan kawasan rawa yang telah mengalami pengeringan dengan kemiringan lahan relatif landai. Kondisi tersebut menjadikan sistem drainase memiliki peran penting dalam mengendalikan limpasan air permukaan dan mengurangi risiko terjadinya genangan pada kawasan permukiman.Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Laeli Rahmawati ST. MMdalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan FGD merupakan langkah penting untuk memastikan dokumen yang disusun benar-benar sesuai dengan kondisi lapangan dan kebutuhan masyarakat.Kami berharap melalui FGD ini dapat diperoleh berbagai masukan konstruktif dari seluruh peserta sehingga dokumen identifikasi saluran drainase Kecamatan Gondang dapat menjadi acuan yang komprehensif dalam perencanaan pembangunan drainase. Dengan perencanaan yang berbasis data pembangunan infrastruktur akan lebih tepat sasaran efektif dan mampu mengurangi potensi genangan di wilayah Kecamatan Gondang.Beliau menambahkan bahwa dokumen identifikasi drainase ini nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas pembangunan drainase pemeliharaan jaringan eksisting serta penanganan titik-titik genangan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat. Adapun tujuan penyusunan dokumen identifikasi saluran drainase Kecamatan Gondang meliputiMengidentifikasi jaringan dan lokasi saluran drainase yang ada.Mengetahui kondisi dan fungsi saluran drainase secara aktual.Mengidentifikasi berbagai permasalahan drainase seperti sedimentasi penyumbatan kerusakan saluran dan genangan.Menyusun database drainase sebagai dasar perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.Menyusun rekomendasi teknis penanganan genangan dan kebutuhan pengembangan sistem drainase untuk lima tahun mendatang.Melalui kegiatan FGD ini diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah daerah pemerintah kecamatan pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan sistem drainase yang lebih baik guna mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang aman nyaman sehat dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Hasil Survei Kepuasan Masyarakat Periode I Tahun 2026, Disperkim Tulungagung Raih Nilai IKM 89,39 dengan Predikat Sangat Baik

08 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 8 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung kembali mencatatkan capaian positif dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Berdasarkan hasil Survei Kepuasan Masyarakat SKM Periode I Tahun 2026 Disperkim Kabupaten Tulungagung berhasil memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat IKM sebesar 8939 dengan kategori Sangat Baik. Capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan yang diberikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mendapatkan apresiasi yang baik dari masyarakat sebagai pengguna layanan. Hasil survei ini juga menjadi tolok ukur keberhasilan sekaligus bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.Nilai tertinggi diperoleh pada unsur Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan dengan skor sempurna 100 yang menunjukkan komitmen Disperkim dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat secara cepat dan responsif. Sementara itu unsur Produk Spesifikasi Jenis Pelayanan dan Persyaratan Pelayanan juga memperoleh nilai sangat baik yang mencerminkan kejelasan layanan dan kemudahan akses bagi masyarakat.Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Muhammad Makrus Mannan S.P. M.M. menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam survei.Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulungagung yang telah memberikan kepercayaan dukungan serta meluangkan waktu untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat. Partisipasi dan masukan yang diberikan sangat berarti bagi kami sebagai bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan. Capaian IKM sebesar 8939 ini merupakan hasil kerja bersama dan menjadi motivasi bagi kami untuk terus memberikan pelayanan yang lebih baik profesional transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.Beliau menambahkan bahwa hasil survei ini tidak hanya menjadi indikator keberhasilan pelayanan tetapi juga menjadi dasar dalam merumuskan langkah-langkah perbaikan pada unsur pelayanan yang masih perlu ditingkatkan.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus melakukan inovasi dan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Melalui semangat pelayanan prima Disperkim berharap dapat terus menjaga kepercayaan masyarakat dan memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.Terima kasih atas kepercayaan dan partisipasi masyarakat. Bersama-sama kita wujudkan pelayanan yang semakin cepat mudah transparan dan berkualitas untuk Tulungagung yang lebih majuPenulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Pembinaan KPSPAM/HIPPAM: Jaga Kelestarian Sumber Air untuk Keberlanjutan Layanan Air Bersih

07 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 7 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum KPSPAMHimpunan Penduduk Pemakai Air Minum HIPPAM sebagai upaya meningkatkan kapasitas pengelola sarana air minum masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan layanan air bersih di Kabupaten Tulungagung.Kegiatan yang diikuti oleh pengurus KPSPAMHIPPAM dari berbagai desa di Kabupaten Tulungagung tersebut menghadirkan narasumber dari Perhutani KPH Blitar Agung Budiyono yang menyampaikan materi terkait pengelolaan dan perlindungan sumber daya air di kawasan hutan berdasarkan ketentuan dan regulasi terbaru.Dalam sambutannya Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Muhammad Makrus Mannan SP. MM menegaskan bahwa keberadaan KPSPAMHIPPAM memiliki peran strategis dalam mendukung penyediaan air minum bagi masyarakat khususnya di wilayah pedesaan. Oleh karena itu kapasitas pengelola perlu terus ditingkatkan agar pelayanan air minum dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan.Melalui kegiatan pembinaan ini kami berharap pengelola KPSPAM dan HIPPAM dapat meningkatkan pengetahuan serta kemampuan dalam mengelola sistem penyediaan air minum. Tidak hanya dari sisi pelayanan tetapi juga dalam menjaga keberlanjutan sumber air sebagai aset yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat ujarnyaBeliau juga menekankan bahwa tantangan pengelolaan air bersih ke depan semakin kompleks sehingga diperlukan kolaborasi antara masyarakat pemerintah desa pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait untuk menjaga kelestarian sumber daya air.Setelah penyampaian materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Dalam sesi tersebut salah satu peserta Karyono dari Desa Sendang Kecamatan Sendang menyampaikan pertanyaan mengenai kondisi sumber air yang debitnya semakin berkurang dari waktu ke waktu khususnya sumber air yang berada di kawasan Perhutani. Ia menanyakan langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menjaga keberlangsungan sumber air tersebut agar tetap dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.Menanggapi pertanyaan tersebut Agung Budiyono menjelaskan bahwa perlindungan sumber air di kawasan hutan memerlukan sinergi antara masyarakat pemerintah daerah dan Perhutani. Menurutnya pengelolaan kawasan hutan dan daerah tangkapan air harus dilakukan secara berkelanjutan agar fungsi konservasi tetap terjaga.Pemanfaatan sumber air yang berada di kawasan hutan harus memperhatikan aspek konservasi dan ketentuan yang berlaku. Saat ini terdapat dasar hukum dan regulasi terbaru yang mengatur pemanfaatan kawasan hutan serta perlindungan sumber daya alam secara berkelanjutan. Oleh karena itu kerja sama seluruh pihak sangat diperlukan agar sumber air tetap lestari dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam jangka panjang jelasnyaIa juga menjelaskan bahwa upaya pelestarian sumber air dapat dilakukan melalui perlindungan daerah resapan rehabilitasi vegetasi di sekitar mata air pengendalian aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan serta koordinasi yang baik antara pengelola HIPPAM dan Perhutani dalam pemanfaatan sumber air. Melalui kegiatan pembinaan ini peserta memperoleh tambahan wawasan mengenai tata kelola sistem penyediaan air minum berbasis masyarakat aspek konservasi sumber daya air serta pentingnya menjaga keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan.Disperkim Kabupaten Tulungagung berharap kegiatan pembinaan KPSPAMHIPPAM dapat meningkatkan kapasitas pengelola air minum masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan sumber air sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung terwujudnya pelayanan air minum yang aman berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Penyedotan Tangki Septik Program DAK di Desa Trenceng, Wujud Komitmen Peningkatan Sanitasi Masyarakat

07 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 7 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melalui UPT Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT melaksanakan kegiatan penyedotan tangki septik di Desa Trenceng Kecamatan Sumbergempol. Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Dana Alokasi Khusus DAK Bidang Sanitasi Tahun 2022 yang bertujuan untuk meningkatkan akses layanan sanitasi yang aman dan berkelanjutan bagi masyarakat. Pelaksanaan penyedotan tangki septik dilakukan oleh petugas UPT IPLT dengan menggunakan armada layanan lumpur tinja yang telah disiapkan. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan mencegah pencemaran sumber air serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sanitasi yang baik.Melalui program tersebut masyarakat memperoleh layanan penyedotan tangki septik secara terjadwal sehingga sistem pengolahan air limbah domestik dapat berfungsi dengan optimal. Selain memberikan manfaat bagi kesehatan masyarakat kegiatan ini juga mendukung terciptanya lingkungan permukiman yang bersih sehat dan nyaman. Kepala UPT IPLT Disperkim Kabupaten Tulungagung Retnowati SE. MM menyampaikan bahwa kegiatan penyedotan tangki septik merupakan salah satu langkah nyata pemerintah dalam meningkatkan kualitas sanitasi lingkungan dan mendukung target akses sanitasi layak bagi masyarakat.Program ini tidak hanya berfokus pada penyedotan tangki septik tetapi juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pengelolaan air limbah domestik yang aman. Kami berharap masyarakat semakin sadar untuk melakukan penyedotan tangki septik secara berkala demi menjaga kesehatan keluarga dan lingkungan sekitar ujarnya.Lebih lanjut Retnowati menjelaskan bahwa keberhasilan program sanitasi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu Disperkim Kabupaten Tulungagung melalui UPT IPLT akan terus melakukan pelayanan dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya sanitasi yang aman dan berkelanjutan.Dengan adanya kegiatan penyedotan tangki septik Program DAK di Desa Trenceng ini diharapkan kualitas sanitasi lingkungan semakin meningkat serta mampu mendukung terwujudnya permukiman yang sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Apel Pagi Disperkim Tulungagung, Wujudkan ASN Profesional dan Berintegritas

07 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 7 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan apel pagi yang diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Disperkim Kabupaten Tulungagung. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Muhammad Makrus Mannan SP. MM. Apel pagi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan disiplin koordinasi dan penguatan komitmen seluruh pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan penuh semangat sebagai wujud kesiapan aparatur dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah.Dalam amanatnya Muhammad Makrus Mannan SP. MM menyampaikan bahwa seluruh pegawai harus senantiasa menjaga integritas meningkatkan kedisiplinan serta memperkuat sinergi antarbidang guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik.Setiap pegawai memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program pembangunan daerah. Oleh karena itu saya mengajak seluruh jajaran Disperkim untuk bekerja secara profesional menjaga kekompakan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan penuh tanggung jawab ujarnyaBeliau juga menegaskan pentingnya menjaga semangat kerja dan kolaborasi dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Tulungagung. Melalui pelaksanaan apel pagi ini diharapkan seluruh pegawai Disperkim Kabupaten Tulungagung semakin termotivasi untuk meningkatkan kinerja memperkuat koordinasi serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman yang layak aman dan berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Sosialisasi Program BSPS Tahun 2026, Tulungagung Terima Alokasi 277 Unit Rumah

06 Juli 2026 oleh Prakom

Tulungagung 6 Juli 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Tingkat Kabupaten Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya BSPS Tahun 2026 sebagai langkah awal pelaksanaan program bantuan perumahan dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah kecamatan pemerintah desa dan kelurahan serta Tenaga Fasilitator Lapangan TFL ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait mekanisme pelaksanaan Program BSPS agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam sambutannya Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono ST. MT menyampaikan bahwa Program BSPS bukan merupakan bantuan pembiayaan penuh pembangunan rumah melainkan bantuan yang bersifat stimulan untuk mendorong masyarakat berpenghasilan rendah agar mampu meningkatkan kualitas rumahnya secara swadaya.Program BSPS dirancang untuk memantik inisiatif masyarakat menumbuhkan kembali semangat gotong royong serta meningkatkan keswadayaan masyarakat dalam mewujudkan rumah yang layak huni. Harapannya masyarakat penerima manfaat dapat memperbaiki rumahnya sehingga memenuhi standar kesehatan keselamatan bangunan dan kecukupan ruang ujarnya.Pada kesempatan tersebut Agus Sulistiono juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman atas kepercayaan yang kembali diberikan kepada Kabupaten Tulungagung untuk melaksanakan Program BSPS Tahun 2026. Alhamdulillah pada tahun 2026 Kabupaten Tulungagung kembali memperoleh alokasi Program BSPS sebanyak 277 unit rumah. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria penerima dan tersebar di 14 kecamatan serta 54 desa dan kelurahan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Menurutnya bantuan tersebut menjadi dukungan yang sangat berarti dalam upaya percepatan penanganan Rumah Tidak Layak Huni RTLH dan pengentasan kemiskinan di Kabupaten Tulungagung yang masih membutuhkan kolaborasi berbagai pihak.Melalui forum sosialisasi ini Agus Sulistiono berharap seluruh pihak yang terlibat mulai dari camat kepala desa lurah hingga Tenaga Fasilitator Lapangan TFL dapat bersama-sama mengawal pelaksanaan program agar berjalan tepat sasaran tepat waktu tepat mutu dan akuntabel.Berikan edukasi yang jelas kepada masyarakat penerima bantuan agar mereka memahami hak dan kewajibannya. Selain itu mari terus mendorong semangat gotong royong sehingga pelaksanaan program dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat tambahnya.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung juga berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi guna memastikan seluruh tahapan Program BSPS Tahun 2026 dapat berjalan lancar serta berbagai kendala di lapangan dapat segera ditangani. Melalui Program BSPS Tahun 2026 Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap semakin banyak masyarakat yang dapat menempati rumah yang layak sehat aman dan nyaman sehingga kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dapat terus meningkat.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Disperkim Tulungagung Klarifikasi Informasi Terkait Pengelolaan Rusunawa yang Beredar di Masyarakat

25 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 25 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyampaikan klarifikasi atas informasi yang berkembang di masyarakat terkait pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Rusunawa. Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan informasi sekaligus untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Rusunawa. Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono S.T. M.T. menjelaskan bahwa seluruh hak kewajiban serta sanksi bagi penghuni Rusunawa telah diatur dalam Surat Perjanjian Kepenghunian yang ditandatangani oleh penghuni dan mengacu pada Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Rusunawa.Terkait keterlambatan pembayaran sewa berdasarkan Pasal 31 Ayat 12 penghuni yang terlambat membayar sewa dikenakan denda sebesar 2 persen 2 dari biaya sewa untuk setiap bulan keterlambatan. Selain itu proses administrasi terhadap penghuni yang menunggak pembayaran telah diatur secara bertahap sebagaimana tercantum dalam Pasal 31 Ayat 13 sampai dengan Ayat 17. Tahapan tersebut meliputi penerbitan Surat Peringatan Pertama SP-1 Surat Peringatan Kedua SP-2 Surat Peringatan Ketiga SP-3 hingga tindakan penyegelan ruang atau kamar hunian apabila penghuni tetap tidak memenuhi kewajibannya. Lebih lanjut pada Pasal 31 Ayat 17 disebutkan bahwa pengelola dapat melakukan penyegelan dan upaya pengosongan kamar hunian setelah berakhirnya masa berlaku 3 tiga hari sejak diterbitkannya Surat Peringatan Ketiga SP-3 dan penghuni masih belum menyelesaikan kewajibannya.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung juga memberikan penjelasan terkait informasi mengenai kehilangan barang milik penghuni di area parkir Rusunawa. Berdasarkan Perjanjian Kepenghunian Rusunawa Bab V Hak Kewajiban dan Larangan Pihak Kedua Pasal 5 Ayat 2 Huruf v disebutkan bahwa penghuni maupun tamu penghuni yang membawa kendaraan bermotor wajib memarkir kendaraan pada tempat yang telah disediakan. Dalam ketentuan tersebut juga dijelaskan bahwa pengelola tidak memberikan ganti rugi atas kerusakan maupun kehilangan kendaraan yang diparkir. Kehilangan atau kerusakan kendaraan beserta perlengkapannya menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan masing-masing sedangkan pengelola hanya menyediakan fasilitas tempat parkir.Melalui klarifikasi ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan Rusunawa dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip transparansi akuntabilitas dan kepastian hukum bagi seluruh penghuni. Masyarakat diharapkan dapat memperoleh informasi dari sumber resmi dan mengedepankan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar sehingga tercipta pemahaman yang objektif dan berimbang.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagunghttpswww.kongkrit.comberita244103plt-kadis-pkp-tulungagung-angkat-bicara-terkait-viralnya-dugaan-penyegelan-barang-milik-penghuni-rusunawahalaman1httpsberitalima.comdisperkim-gelar-rapat-pengelolaan-rusunawa-bahas-sewa-hingga-aturan-penyegelan-hunianhttpssaksihukumindonesia.com20260623viral-dugaan-penyegelan-barang-rusunawa-dinas-pkp-tegaskan-prosedur-sesuai-aturan-2Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Disperkim Tulungagung Gelar FGD Laporan Antara Identifikasi Saluran Drainase Kecamatan Gondang

25 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 25 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Focus Group Discussion FGD Laporan Antara Kegiatan Identifikasi Saluran Drainase Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Lodagung Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung ini merupakan bagian dari upaya penyusunan database dan pemetaan jaringan drainase sebagai dasar perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman yang berkelanjutan.FGD dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan sistem drainase yaitu perwakilan Bappeda Kabupaten Tulungagung Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Badan Penanggulangan Bencana Daerah BPBD Perumdam Tirta Cahya Agung Tulungagung Kecamatan Gondang serta seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Gondang.Dalam kesempatan tersebut tim pelaksana memaparkan hasil sementara identifikasi jaringan drainase yang telah dilakukan di wilayah Kecamatan Gondang. Kegiatan ini bertujuan memperoleh data yang akurat mengenai kondisi eksisting saluran drainase serta menyusun rekomendasi teknis untuk perencanaan dan peningkatan sistem drainase dalam lima tahun ke depan. Hasil identifikasi sementara menunjukkan beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian antara lain belum tersedianya data sarana dan prasarana drainase yang lengkap belum adanya peta jaringan drainase dan titik-titik genangan yang terintegrasi serta perlunya rekomendasi penanganan genangan dan kebutuhan pengembangan drainase sebagai acuan pembangunan ke depan.Selain itu forum juga membahas berbagai faktor yang memengaruhi kinerja sistem drainase seperti perubahan tata guna lahan yang mengakibatkan berkurangnya daerah resapan air dan meningkatnya limpasan permukaan. Permasalahan sedimentasi penyumbatan sampah serta kerusakan fisik saluran turut menjadi faktor yang mengurangi kapasitas drainase dalam mengalirkan air sehingga berpotensi menimbulkan genangan maupun banjir.Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono ST. MT menyampaikan bahwa kegiatan identifikasi saluran drainase ini memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran.Melalui kegiatan identifikasi saluran drainase ini kita berharap dapat memperoleh data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan drainase yang lebih efektif. Sinergi antara pemerintah daerah instansi terkait pemerintah kecamatan dan pemerintah desa sangat diperlukan agar penanganan permasalahan drainase dapat dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan ujar Agus Sulistiono.Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa hasil identifikasi yang disusun nantinya tidak hanya menjadi dokumen teknis tetapi juga menjadi dasar pengambilan kebijakan dan penentuan prioritas pembangunan drainase di Kecamatan Gondang. Peserta FGD memberikan berbagai masukan dan informasi lapangan guna menyempurnakan laporan antara yang telah disusun. Melalui diskusi yang konstruktif diharapkan seluruh data dan rekomendasi yang dihasilkan dapat menggambarkan kondisi riil di lapangan serta menjadi pedoman dalam pengembangan sistem drainase yang lebih baik. Dengan terselenggaranya FGD Laporan Antara ini Disperkim Kabupaten Tulungagung berharap dapat mewujudkan sistem drainase yang mampu mengurangi risiko genangan meningkatkan kualitas lingkungan permukiman serta mendukung pembangunan kawasan yang aman nyaman dan berkelanjutan di Kecamatan Gondang.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Disperkim Tulungagung Umumkan Hasil Akhir Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026

19 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 19 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung resmi mengumumkan hasil akhir Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan TFL Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni RTLH Tahun 2026. Pengumuman tersebut merupakan hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi yang telah dilaksanakan mulai dari seleksi administrasi tes tulis hingga wawancara. Penetapan peserta terpilih dilakukan berdasarkan akumulasi penilaian dan peringkat terbaik yang diperoleh selama proses seleksi berlangsung.Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian seleksi dengan baik. Proses rekrutmen ini dilaksanakan untuk memperoleh Tenaga Fasilitator Lapangan yang memiliki kompetensi integritas dan komitmen dalam mendukung pelaksanaan Program RTLH di Kabupaten Tulungagung.Peserta yang dinyatakan terpilih sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan TFL RTLH Tahun 2026 diminta untuk hadir pada Selasa 23 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung guna mengikuti arahan dan tahapan selanjutnya. Melalui rekrutmen ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berharap para fasilitator terpilih dapat berperan aktif dalam mendampingi masyarakat serta mendukung kelancaran pelaksanaan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni sehingga manfaat program dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat yang membutuhkan. Informasi lengkap mengenai hasil akhir Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026 dapat diakses melalui pengumuman resmi yang telah dipublikasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung.PENGUMUMAN_HASIL_AKHIR_TFL.pdfPenulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Rekrutmen TFL RTLH 2026 Masuki Tahap Ujian Tulis dan Wawancara

17 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 17 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan tahapan ujian tulis dan wawancara dalam rangka Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan TFL Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni RTLH Tahun 2026. Kegiatan ini diikuti oleh 12 peserta yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi. Sejak pagi para peserta hadir untuk mengikuti rangkaian seleksi yang berlangsung di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung. Tahapan ini menjadi salah satu proses penting untuk mengetahui kemampuan pemahaman serta kesiapan peserta dalam mendukung pelaksanaan Program RTLH di lapangan.Gambar 1.Peserta mengikuti ujian tulis Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026Ujian tulis dilaksanakan terlebih dahulu untuk mengukur pengetahuan peserta terkait program perumahan dan kawasan permukiman khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni. Setelah itu peserta mengikuti sesi wawancara yang dilakukan oleh tim penguji guna menggali pengalaman kemampuan komunikasi pemecahan masalah serta komitmen dalam menjalankan tugas sebagai fasilitator.Salah satu tim penguji Fajar Muhammad A.Md.T menyampaikan bahwa proses seleksi tidak hanya melihat kemampuan teknis peserta tetapi juga kesiapan mereka untuk mendampingi masyarakat secara langsung di lapangan.Tenaga Fasilitator Lapangan memiliki peran yang sangat penting dalam pelaksanaan Program RTLH. Oleh karena itu kami berupaya memilih calon fasilitator yang tidak hanya memahami aspek teknis tetapi juga mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan masyarakat maupun pemerintah desa dengan baik ujarnya.Gambar 2. Peserta mengikuti wawancara Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026Ia menambahkan bahwa melalui tahapan ujian tulis dan wawancara ini diharapkan dapat diperoleh tenaga fasilitator yang kompeten berintegritas dan siap mendukung keberhasilan program RTLH di Kabupaten Tulungagung. Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung dalam menyiapkan sumber daya pendamping yang akan terlibat langsung dalam pelaksanaan program perbaikan rumah tidak layak huni. Keberadaan fasilitator diharapkan dapat membantu memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.Gambar 3.Peserta mengikuti wawancara Rekrutmen TFL RTLH Tahun 2026Hasil dari tahapan ujian tulis dan wawancara akan diumumkan setelah seluruh proses seleksi selesai dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh panitia.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Hasil Seleksi Administrasi TFL RTLH Tahun 2026 Resmi Diumumkan

15 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan proses verifikasi berkas administrasi dalam rangka Penerimaan Tenaga Fasilitator Lapangan TFL Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni RTLH Tahun 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen yang telah dilakukan oleh panitia seleksi sebanyak 12 peserta dinyatakan lolos seleksi administrasi dari total 14 pelamar yang mendaftar. Peserta yang lolos selanjutnya berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.Pelaksanaan seleksi TFL ini merupakan bagian dari upaya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung dalam menyiapkan tenaga pendamping yang akan mendukung pelaksanaan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni di Kabupaten Tulungagung. Keberadaan TFL diharapkan dapat membantu memastikan kegiatan perbaikan rumah berjalan sesuai ketentuan tepat sasaran dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat penerima bantuan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti proses seleksi. Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.Informasi lengkap mengenai hasil seleksi administrasi dapat dilihat pada pengumuman resmi yang telah dipublikasikan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung. Dengan terselenggaranya proses seleksi ini diharapkan dapat terpilih Tenaga Fasilitator Lapangan yang kompeten dan mampu mendukung keberhasilan program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni Tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung.Pengumuman_Hasil_Seleksi_Administrasi_TFL_Perbaikan_RTLH_2026.pdfPenulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

UPT IPLT Disperkim Tulungagung Laksanakan Pengangkatan Sedimen Drainase di Jalan Letjen Suprapto Kelurahan Kepatihan

11 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 11 Juni 2026 Menindaklanjuti permohonan dan aduan masyarakat terkait kurang lancarnya aliran air pada saluran drainase di wilayah Kelurahan Kepatihan UPT IPLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan pengangkatan sedimen drainase di sepanjang Jalan Letjen Suprapto. Kegiatan ini dilaksanakan selama tiga hari mencakup saluran drainase pada ruas Simpang Empat Timur hingga Simpang Empat Piala Mas baik di sisi utara maupun sisi selatan jalan. Pengangkatan sedimen dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi drainase agar aliran air dapat berjalan dengan lancar serta mengurangi potensi genangan saat hujan.Tim UPT IPLT Disperkim Kabupaten Tulungagung melakukan pembersihan dan pengangkatan endapan lumpur pasir serta material lain yang menghambat aliran air pada saluran drainase. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga infrastruktur permukiman dan lingkungan yang sehat bagi masyarakat. Kepala UPT IPLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Retnowari SE. MM. menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan kondisi saluran drainase yang mengalami pendangkalan akibat penumpukan sedimen.Kami menindaklanjuti permohonan dan aduan masyarakat terkait kurang lancarnya aliran air pada saluran drainase di Jalan Letjen Suprapto. Melalui kegiatan pengangkatan sedimen ini diharapkan fungsi drainase dapat kembali optimal sehingga mampu mengurangi risiko genangan dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar ujarnya.Beliau juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah ke saluran drainase agar fungsi drainase tetap terjaga dan tidak terjadi penyumbatan yang dapat menghambat aliran air. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melalui UPT IPLT akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat khususnya dalam mendukung pengelolaan sanitasi dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan guna mewujudkan kawasan permukiman yang bersih sehat dan nyaman.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Sosialisasi Reforma Agraria Tahun 2026 Dukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Tulungagung

10 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 10 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Reforma Agraria untuk Mendukung Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria Tahun 2026 di Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendukung pelaksanaan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan mengenai pentingnya Reforma Agraria sebagai program strategis nasional yang memiliki peran besar dalam mewujudkan pemerataan struktur penguasaan pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah. Selain itu Reforma Agraria juga menjadi instrumen penting dalam penyelesaian konflik agraria guna mendukung terciptanya ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan.Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah pemerintah kecamatan pemerintah desa serta berbagai pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Tulungagung. Melalui sosialisasi ini diharapkan terjalin sinergi dan kesamaan pemahaman dalam mendukung percepatan pelaksanaan program Reforma Agraria di daerah. Plt. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono S.T. M.T. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Reforma Agraria bukan hanya berkaitan dengan penataan aset pertanahan tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Reforma Agraria merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan pemerataan akses terhadap tanah dan sumber daya agraria. Melalui kegiatan sosialisasi ini kami berharap seluruh pihak dapat memahami peran dan tanggung jawab masing-masing sehingga pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Tulungagung dapat berjalan lebih optimal tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat ujar Agus Sulistiono.Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan Reforma Agraria memerlukan dukungan dan kolaborasi dari berbagai pihak baik pemerintah pusat pemerintah daerah maupun masyarakat. Dengan adanya pemahaman yang baik mengenai tujuan dan mekanisme Reforma Agraria diharapkan program ini dapat mendorong peningkatan produktivitas lahan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah serta memperkuat perekonomian masyarakat. Melalui penyelenggaraan Sosialisasi Reforma Agraria Tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mendukung percepatan pelaksanaan Reforma Agraria sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang lebih baik berkeadilan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

OPEN RECRUITMENT TENAGA FASILITATOR LAPANGAN (TFL) PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI (RTLH) TAHUN 2026

09 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 9 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Disperkim Kabupaten Tulungagung membuka kesempatan bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai Tenaga Fasilitator Lapangan TFL dalam pelaksanaan Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni RTLH Tahun 2026. Rekrutmen ini merupakan bagian dari upaya mendukung peningkatan kualitas hunian masyarakat serta mewujudkan lingkungan permukiman yang layak sehat dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung. Program RTLH merupakan salah satu program prioritas bidang perumahan yang secara konsisten dilaksanakan Disperkim untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memperoleh rumah yang lebih layak huni.Melalui keberadaan TFL pelaksanaan program RTLH diharapkan dapat berjalan lebih efektif karena didukung oleh tenaga pendamping yang memiliki kompetensi teknis di bidang bangunan serta mampu melakukan fasilitasi dan pendampingan kepada masyarakat penerima bantuan.Persyaratan UmumWarga Negara Indonesia WNIPendidikan minimal Sarjana S1 untuk jabatan Tenaga Fasilitator Lapangan TFL dengan latar belakang Teknik Bangunan atau disiplin ilmu yang serumpunBerusia maksimal 35 tahun pada saat pendaftaranTidak sedang dalam ikatan kontrak kerja serta bukan Pegawai NegeriTenaga Honorer Non PNS danatau Tenaga Fasilitator Lapangan TFLMampu mengoperasikan komputer Microsoft Office Word Excel dan PowerPoint serta AutoCADSehat jasmaniBersedia bekerja penuh waktu full time selama masa kontrak.Jadwal Pendaftaran 10 12 Juni 2026Calon pelamar dapat memperoleh informasi lebih lengkap mengenai tata cara pendaftaran persyaratan administrasi dan ketentuan lainnya melalui barcode QR Code yang tersedia pada poster pengumuman rekrutmen.Kehadiran TFL memiliki peran penting dalam mendukung keberhasilan program RTLH mulai dari pendampingan teknis pengawasan pelaksanaan kegiatan di lapangan hingga memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui rekrutmen ini Disperkim Kabupaten Tulungagung mengajak putra-putri terbaik yang memiliki kompetensi dan semangat pengabdian untuk turut berkontribusi dalam mewujudkan hunian yang lebih layak bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung.PENERIMAAN_TFL.pdfPenulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Survei Lapangan Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kedoyo Bersama Konsultan Perencanaan dan Pemerintah Desa

04 Juni 2026 oleh Prakom

Tulungagung 4 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan survei lapangan dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan Peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kedoyo Kecamatan Sendang. Kegiatan ini dilaksanakan bersama tim konsultan perencanaan serta perangkat Desa Kedoyo sebagai bagian dari tahapan perencanaan konstruksi.Survei lapangan dilakukan untuk memperoleh data dan informasi secara langsung terkait kondisi eksisting jaringan perpipaan sumber air serta kebutuhan masyarakat terhadap layanan air minum. Kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi kondisi wilayah yang akan menjadi lokasi pembangunan guna mendukung penyusunan perencanaan yang tepat dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaannya tim dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung bersama konsultan perencanaan dan perangkat desa melakukan peninjauan lokasi pengukuran lapangan serta diskusi terkait kondisi dan potensi pengembangan jaringan perpipaan di Desa Kedoyo. Keterlibatan pemerintah desa diharapkan dapat memberikan informasi yang akurat mengenai kebutuhan masyarakat serta kondisi wilayah yang menjadi sasaran pembangunan.Peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan Desa Kedoyo merupakan salah satu upaya Pemerintah Kabupaten Tulungagung dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap air minum yang layak dan berkelanjutan. Melalui perencanaan yang matang dan berbasis kondisi lapangan pembangunan yang akan dilaksanakan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat Desa Kedoyo. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berkomitmen untuk terus mendukung pembangunan infrastruktur dasar yang bermanfaat bagi masyarakat serta mewujudkan kawasan permukiman yang sehat aman dan nyaman melalui penyediaan layanan air minum yang lebih baik.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Rapat Pembahasan Pengajuan Pengesahan Siteplan dan Survei Lapangan Perumahan Garden Palace 2

03 Juni 2026 oleh Prakom

Gambar 1. Rapat Pembahasan Pengajuan Pengesahan Site PlanTulungagung 3 Juni 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan rapat pembahasan pengajuan pengesahan siteplan yang dilanjutkan dengan survei lapangan dalam rangka verifikasi dan peninjauan lokasi pengembangan Perumahan Garden Palace 2 di Desa Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini dihadiri oleh tim teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung pihak pengembang serta instansi terkait. Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek teknis yang menjadi persyaratan pengesahan siteplan antara lain kesesuaian dengan tata ruang wilayah penyediaan prasarana sarana dan utilitas PSU sistem drainase akses jalan serta aspek pendukung lainnya guna memastikan rencana pembangunan perumahan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.Gambar 2. Survei Lapangan dalam Rangka Pengajuan Site Plan Perumahan Garden Palace 2Setelah rapat selesai kegiatan dilanjutkan dengan survei lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi eksisting lokasi yang diajukan. Tim meninjau batas kawasan akses jalan kondisi drainase serta kesesuaian antara dokumen siteplan dengan kondisi nyata di lapangan sebagai bahan pertimbangan dalam proses pengesahan siteplan. Plt. Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Sri Wijayatna ST. MM menyampaikan bahwa proses pengesahan siteplan merupakan tahapan penting dalam memastikan pembangunan perumahan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.Melalui pembahasan dan survei lapangan ini kami ingin memastikan bahwa rencana pembangunan Perumahan Garden Palace 2 telah memenuhi ketentuan teknis yang berlaku baik dari aspek tata ruang infrastruktur maupun penyediaan prasarana sarana dan utilitas yang nantinya akan mendukung kenyamanan penghuni ujarnya.Gambar 3. Pengembang menunjukan batas Perumahan Garden Palace 2Beliau juga menegaskan bahwa setiap pengajuan siteplan harus melalui proses evaluasi yang cermat agar pembangunan perumahan dapat berjalan secara tertib dan berkelanjutan.Kami berharap seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik oleh pengembang sehingga proses pengesahan siteplan dapat berjalan lancar dan pembangunan perumahan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyediaan hunian yang layak aman dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Tulungagung tambahnya.Gambar 4. Penggunaan Drone untuk melihat Batas PerumahanGarden Palace 2 dengan Lingkungan sekitarMelalui kegiatan ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung terus berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembangunan perumahan guna mewujudkan kawasan permukiman yang berkualitas tertata dan berkelanjutan sesuai dengan perencanaan pembangunan daerah.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Rapat Pembahasan Tanah Timbul Pesisir dan Bekas Sungai di Kabupaten Tulungagung

26 Mei 2026 oleh Prakom

Tulungagung 26 Mei 2026Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan rapat pembahasan tanah timbul kawasan pesisir pantai dan tanah timbul bekas sungai sebagai langkah strategis dalam penegasan status penguasaan pemanfaatan serta penyusunan rencana tindak lanjut di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor dan instansi terkait guna membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kawasan hutan garis pantai dan sempadannya status aset pemerintah daerah pengajuan sertifikasi objek TORA melalui skema PPTPKH hingga pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun pihak ketiga.Turut diundang dalam kegiatan ini antara lain BAPPEDA BPKAD Bagian Hukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Dinas Perikanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas PUPR Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Trenggalek Kepala Perum Perhutani BKPH Kabupaten Tulungagung Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepala UPT PPP Popoh Kabupaten Tulungagung serta Camat Pucanglaban Camat Tanggunggunung Camat Besuki dan Camat Kalidawir.Dalam pembahasan disampaikan bahwa perkembangan tanah timbul di wilayah pesisir Tulungagung terjadi akibat sedimentasi alami maupun aktivitas manusia. Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan serta overlay data bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Trenggalek sejumlah lokasi tanah timbul berada pada kawasan Hutan Lindung HL Hutan Produksi HP Hutan Produksi Tetap HPT maupun Area Penggunaan Lain APL. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pantai Nglarap dan Pantai Ngemah Desa Keboireng Pantai BayenMidodaren Besuki Pantai Sidem Desa Besole Pantai Brumbun dan Pantai Gerangan Desa Ngrejo Pantai Sine Desa Kalibatur kawasan Dlodo serta tanah timbul bekas sungai di Desa Tanggulkundung dan Desa Tanggulwelahan.Selain membahas status kawasan rapat juga menyoroti pemanfaatan lahan oleh masyarakat dan pengelola tambak ikan rencana usulan objek TORA melalui skema PPTPKH hingga proses pengamanan dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Berdasarkan hasil konfirmasi data dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur melalui pengecekan time series disampaikan bahwa tidak terdapat tanah timbul di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Tulungagung. Sementara itu untuk tanah timbul pada bekas sungai atau daratan diperlukan bukti pendukung yang menerangkan status tanah tersebut sebagai tanah timbul. Sebagai tindak lanjut forum rapat merekomendasikan beberapa langkah strategis di antaranya verifikasi lapangan secara terpadu penegasan batas garis pantai dan kawasan hutan sinkronisasi peta RTRW dan kawasan hutan inventarisasi pemanfaatan masyarakat dan perusahaan pengelola penyusunan rekomendasi aset daerah dan objek TORA serta pembentukan tim teknis lintas OPD.Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono ST. MT dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penataan tanah timbul memerlukan sinergi lintas sektor agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.Penanganan tanah timbul ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang kuat antar instansi agar ada kejelasan status hukum batas kawasan serta arah pemanfaatannya. Dengan demikian selain menjaga kelestarian kawasan pesisir dan hutan kita juga dapat mengoptimalkan potensi pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah ungkapnya.Melalui rapat ini diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanah timbul sehingga tercipta kepastian hukum perlindungan kawasan serta pemanfaatan yang tertib legal dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Monitoring Bidang Fisik Bappeda ke UPT IPLT, Perkuat Sinergi Layanan Sanitasi di Tulungagung

07 Mei 2026 oleh Prakom

Tulungagung 07 Mei 2026 Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan sanitasi dan memastikan optimalnya operasional Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT Bidang Fisik Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappeda Kabupaten Tulungagung melaksanakan kegiatan monitoring ke UPT IPLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung. Kegiatan monitoring ini merupakan bagian dari upaya evaluasi dan pengawasan terhadap kinerja pelayanan pengelolaan sanitasi yang selama ini dijalankan oleh UPT IPLT. Tim dari Bidang Fisik Bappeda melakukan peninjauan langsung terhadap berbagai aspek mulai dari sarana dan prasarana sistem operasional pelayanan hingga kondisi fasilitas pendukung yang ada di lokasi.Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala UPT IPLT Retnowati SE. MM bersama jajaran. Dalam kesempatan tersebut dilakukan dialog dan koordinasi guna membahas berbagai hal terkait peningkatan kualitas layanan serta tantangan yang dihadapi di lapangan. Retnowati menyampaikan bahwa monitoring ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah dalam mendukung pelayanan sanitasi yang lebih baik.Melalui kegiatan monitoring ini kami berharap adanya masukan konstruktif yang dapat meningkatkan kinerja pelayanan IPLT sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat ujarnya.Melalui kegiatan ini diharapkan sinergi dan koordinasi antara Bappeda dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman semakin solid khususnya dalam mendukung terwujudnya pelayanan sanitasi yang optimal lingkungan permukiman yang sehat serta pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung. Dengan langkah bersama ini Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus berkomitmen menghadirkan layanan publik yang berkualitas demi kesejahteraan masyarakat.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

Pembersihan Drainase di Jalan Adi Sucipto, Upaya Nyata Wujudkan Tulungagung Bebas Banjir

04 Mei 2026 oleh Prakom

Tulungagung 04 Mei 2026 Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan melalui kegiatan pembersihan sedimentasi saluran drainase. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Adi Sucipto tepatnya di depan SLTP Negeri 1 Kedungwaru. Pembersihan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aliran air tetap lancar khususnya dalam menghadapi musim hujan. Selama ini sedimentasi berupa lumpur serta penumpukan sampah kerap menjadi penyebab utama tersumbatnya saluran drainase yang berujung pada genangan hingga banjir.Petugas melakukan pengangkatan material sedimen dan sampah yang mengendap di sepanjang saluran. Selain meningkatkan fungsi drainase kegiatan ini juga memberikan dampak positif terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar. Kepala UPTIPLT Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Retnowati SE. MM menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.Pembersihan drainase ini merupakan langkah penting untuk mengantisipasi potensi banjir terutama saat intensitas hujan tinggi. Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dengan menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah ke saluran air ujarnya.Lebih lanjut ia menegaskan bahwa keberhasilan program penanganan drainase tidak hanya bergantung pada pemerintah tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif dari seluruh lapisan masyarakat. Melalui kegiatan ini Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berharap dapat mewujudkan lingkungan permukiman yang lebih bersih sehat dan bebas dari risiko banjir.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung


Total Berita250