Daftar Artikel

Profil Pimpinan

02 Januari 2026 oleh Prakom

Tugas Pokok dan Fungsi

02 Januari 2026 oleh admin

Tugas dan fungsi pokok pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung pada dasarnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mempunyai fungsiPerumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan administrasi dinasPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Disamping mempunyai tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mempunyai 5 lima fungsi pada masing-masing bagian dan sub dinas antara lain sebagai berikutA. Kepala Dinas mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPerumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan koordinasi pengendalian pengawasan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPemberian ijin pemakaian kekayaan daerah sesuai kewenangannyaPelaksanaan administrasi dinasPembinaan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPembinaan terhadap UPTDPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.B. Sekretariat mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan rumah tangga dan keprotokolan DinasPengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi pemantauan dan evaluasi kegiatan DinasPengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase sub urusan permukimanPelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana DinasPengelolaan administrasi dan penyusulan laporan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTDPelaksanaan Pembinaan administrasi terhadap UPTDPelaksanan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.C. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPenyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencanaFasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkana relokasi program pemerintah kabupatenFasilitasi rehabilitasi rumah tidak layak huniPenertiban ijin pembangunan dan pengembangan perumahanPenertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung SKBGPenertiban ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukimanPenataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektarPencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuhPenyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum perumahanSertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecilPenyusunan pedoman standarisasi penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian sinkronisasi program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang perumahan dan kawasan permukiman danPelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinnya.D. Bidang Cipta Karya mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pengembangan dibidang sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan verifikasi rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.E. Bidang Pertanahan mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan pertanahanPengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahanPemberian ijin lokasi dalam 1 satu daerah kabupatenPenyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupatenPenyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah kabupatenPenetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam kabupatenPenyelesaian masalah tanah kosong inventarisasi dan pemanfaatannyaPenertiban ijin membuka tanah perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam kabupatenPelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pertanahanPelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang pertanahanPelaksanaan pengkajian dan pengawasan dibidang pertanahanPengoordinasian pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang pertanahanPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.F. IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur TinjaPelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipanPelaksanaan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPelaksanaan administrasi ketatausahaanPengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lumpur tinjaPelaksanaan pelayanan penyedotan kakusPelaksanaan pelayanan mobil toiletPelaksanaan pengelolaan penampungan dan pemrosesan lumpur tinjaPelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di IPLTPelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusiPelaksanaan pendataan volume lumpur tinjaPenyajian data dan informasi di bidang pengelolaan lumpur tinjaPenyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyaPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Standar Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

02 Januari 2026 oleh Prakom

Standar Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan PermukimanPelayanan merupakan tugas utama dan hakiki dari seorang aparatur sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Amanat ini telah dengan jelas tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang menegaskan empat aspek utama pelayanan aparatur kepada masyarakat yaituMelindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah IndonesiaMemajukan kesejahteraan umumMencerdaskan kehidupan bangsa danMelaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.Komitmen terhadap pelayanan publik juga dipertegas melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 yang menetapkan tolok ukur pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Pelayanan publik diwujudkan dalam bentuk pelayanan yang berkualitas cepat mudah terjangkau dan terukur.Prinsip Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Publik Dalam penyusunan penetapan dan penerapan standar pelayanan publik Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman berpegang pada prinsip-prinsip sebagai berikut1. SederhanaStandar pelayanan disusun dengan prosedur yang mudah dipahami diikuti dilaksanakan dan diukur. Biaya pelayanan juga dibuat terjangkau bagi masyarakat dan penyelenggara.2. PartisipatifProses penyusunan standar pelayanan melibatkan masyarakat dan pihak-pihak terkait guna memperoleh keselarasan melalui komitmen bersama.3. AkuntabelSetiap aspek dalam standar pelayanan dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada pihak-pihak yang berkepentingan.4. BerkelanjutanStandar pelayanan akan senantiasa diperbaiki guna meningkatkan mutu dan inovasi layanan.5. TransparanInformasi mengenai standar pelayanan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat.6. AdilLayanan yang diberikan harus menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status ekonomi letak geografis serta kondisi fisik dan mental.Tujuan Penerapan Standar Pelayanan PublikPenyusunan dan penerapan Standar Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman bertujuan untukMemberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperoleh pelayananMeningkatkan kualitas dan kinerja layananMempermudah masyarakat dalam memahami prosedur dan tata cara pelayananMewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel.Jenis Layanan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Standar Pelayanan Publik ini meliputi beberapa jenis layanan yang disediakan kepada masyarakat di antaranyaPengajuan Persetujuan Bangunan Gedung PBG PerumahanPengesahan Site Plan Pembangunan PerumahanRekomendasi Peil BanjirPengajuan PBG Rumah KosBantuan Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni RTLHKepenghunian Rumah Susun Sewa RUSUNAWAPermohonan Sewa Mobil Toilet PontenLayanan Penyedotan Limbah CairPembuangan Limbah Cair dari SwastaPengajuan Akses Sambungan Rumah SR untuk pemenuhan layanan dasar menggunakan SPALD Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.Dengan adanya pedoman standar pelayanan publik ini masyarakat dapat mengetahui dengan jelas persyaratan mekanisme dan prosedur jangka waktu penyelesaian biaya serta produk layanan yang dihasilkan sesuai kebutuhan. Hal ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja pemerintah dan mendorong terciptanya pelayanan publik yang prima.

Struktur Organisasi Disperkim

02 Januari 2026 oleh admin

Pejabat Struktural Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

02 Januari 2026 oleh 7243abe614b87c8afeef681bf27b46fd

Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman

02 Januari 2026 oleh admin

1. Struktur Organisasi Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman2. Tugas dan FungsiBidang Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Sri Wijayatna ST. MMsebagai Plt Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas PKP.Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai fungsi Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPenyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencanaFasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkena relokasi program pemerintah kabupatenPenerbitan ijin pembangunan dan pengembangan perumahanPenerbitan sertifikat kepemilikan bangunan gedung SKBGPenerbitan ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukimanPenataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektarPencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuhPenyelengaraan prasarana sarana dan utilitas umum PSU perumahanSertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hokum yang meolaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana sarana dan utilisat umum PSU tingkat kemampuan kecilPenyusunan pedoman standarisasi bidang perumahan dan kawasan permukimanPemberian bimbingan teknis dan supervise perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian sinkronisasi program dan kegiatan bidang perumahan dan kawasan permukimanPengordinasiaan pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang perumahan dan kawasan permukimanPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.3. Cakupan PengelolaanPengajuan BPG PerumahanPengajuan BPG Rumah KostPengesahan Site Plan Pembangunan PerumahanPengajuan Peil BanjirBantuan Pembangunan Rumah Tidak Layah Huni RTLHKepenghunian Rusunawa

Anggaran Berjalan

01 September 2025 oleh admin

Anggaran Berjalan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten TulungagungDalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung secara rutin menyusun dan melaksanakan anggaran berjalan setiap tahun anggaran. Yang dimaksud dengan anggaran berjalan adalah rencana dan pelaksanaan anggaran yang tertuang dalam dokumen RKA Rencana Kerja dan Anggaran DPA Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta DPPA Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran. Ketiga dokumen tersebut menjadi dasar pelaksanaan seluruh program dan kegiatan Dinas pada tahun anggaran yang bersangkutan.Melalui dokumen RKA Dinas menyusun rencana kebutuhan anggaran sesuai prioritas pembangunan daerah. Setelah APBD disahkan dokumen tersebut ditetapkan menjadi DPA sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan. Apabila terdapat perubahan kebijakan atau penyesuaian kebutuhan maka dilakukan penyusunan DPPA sebagai tindak lanjut dari perubahan APBD. Untuk periode tahun 2023 hingga 2025 dan seterusnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung melaksanakan berbagai program prioritas di antaranyaPeningkatan kualitas rumah tidak layak huni RTLH melalui program bedah rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendahPenataan kawasan permukiman kumuh dan peningkatan prasarana dasar lingkunganPemeliharaan infrastruktur permukiman dan prasarana umum perumahan PSUPeningkatan layanan air limbah domestik termasuk pengelolaan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLTPeningkatan kapasitas SDM bidang perumahan dan kawasan permukiman.Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan DPA yang telah disahkan oleh Bupati Tulungagung dan menjadi pedoman resmi pelaksanaan anggaran berjalan pada tahun yang bersangkutan.

Sekretariat

01 Juli 2025 oleh admin

1. Struktur Organisasi Sekretariat2. Tugas dan FungsiSekretariat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dipimpin oleh Dra. Dwi Ambarwati MM yang bertanggungjawab kepada Kepala Dinas PKP..Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 61 Tahun 2019 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Sekretariat memiliki tugas dan fungsi yaituPengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan rumah tangga dan keprotokolan DinasPengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi pemantauan dan evaluasi kegiatan DinasPengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan sumber daya air dan sub urusan drainase pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana DinasPengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTDPelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTDPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Pelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana DinasPengelolaan administrasi dan penyusun laporan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTDPelaksanaan pembinaan administrasi terhadap UPTDPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugasMenyusun progam dan perencanaan DinasMenyusun dan mengolah data statistik dinasMenyusun bahan koordinasi dan implementasi sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintahMelaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan DinasMenyusun Laporan Pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyaMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Sub Bagian Keuangan mempunyai tugasMelaksanakan penatausahaan keuangan dan barang milik daerahMenyusun analisa kebutuhan pengadaan dan melakukan administrasi barangMenyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyaMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b angka 3 mempunyai tugasMelakukan urusan administrasi persuratan kearsipan perjalanan dinas keprotokolan dan rumah tanggaMelaksanakan penatausahaan administrasi kepegawaianMemfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum daerah di bidang perumahan kawasan Permukiman pertanahan dan sumber daya airMenyusun bahan pembinaan organisasi dan ketatalaksanaan dinasMelaksanakan tugas hubungan masyarakatMenyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya danMelaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris3. Cakupan PengelolaanRuang Layanan Front OfficeGedung KantorGedung Serbaguna GOR Brantas LestariLapangan TenisBank Sampah

Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Disperkim

01 Mei 2025 oleh admin

1. Struktur Organisasi UPT Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja2. Tugas dan FungsiPelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipanPelaksanaan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPelaksanaan administrasi ketatausahaanPengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lumpur tinjaPelaksanaan pelayanan penyedotan kakusPelaksanaan pelayanan mobil toiletPelaksanaan pengelolaan penampungan dan pemrosesan lumpur tinjaPelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di IPLTPelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusiPelaksanaan pendataan volume lumpur tinjaPenyajian data dan informasi di bidang pengelolaan lumpur tinjaPenyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyaPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh epala Dinas3. Cakupan PengelolanPermohonan Sewa Mobil Toilet pontenPenyedotan Limbah CairIPLT merupakan salah satu upaya terencana untuk meningkatkan pengolahan dan pembuangan limbah yang akrab lingkungan. IPLT merupakan instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja. Pengolahan lumpur tinja di IPLT merupakan proses pengolahan lanjutan dikarenakan lumpur tinja yang yang telah diolah di tangki septik belum layak dibuang dimedia lingkungan.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT dipimpin oleh Retnowari SE dimana IPLT dibawah naungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman lokasi IPLT Disperkim berada di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu lokasi Kebun Blimbing Moyoketen.Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT adalah instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang akan diangkut melalui mobil truk tinja. Pengolahan lumpur tinja mempunyai 2 tujuan yaitu untuk menurunkan kandungan zat organik dari lumpur tinja dan untuk menurunkan jumlah bakteri-bakteri patogen organisme penyebab penyakit.Layanan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT mempunyai 2 layanan yaitu Permohonan Sewa Mobil Toilet PONTEN dan Penyedotan Limbah Cair.Pengelolaan kesehatan lingkungan memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan sektor sanitasi. Adanya sarana sanitasi yang baik akan meningkatkan derajat kesehatan lingkungan. Salah satu sarana sanitasi yang perlu mendapat perhatian khususnya di Kabupaten Tulungagung yaitu yang berkaitan dengan masalah limbah cair karena pengelolaan limbah cair belum terlalu optimal. Penanganan masalah limbah cair baik yang berasal dari industri maupun sebagian kegiatan domestik saat ini masih menggunakan pengolahan secara on-site dan salah satu limbah terbesar yang dihasilkan yaitu limbah yang berasal dari rumah tangga dan kegiatan domestik. Buangan tinja yang juga termasuk kategori limbah cair domestik mengalami perlakuan yang berbeda yaitu dikumpulkan terlebih dahulu di tangki septik.Pemakaian tangki septik sebagai tangki pengumpul lumpur tinja akan mengakibatkan munculnya timbulan lumpur tinja. Proses pengolahan tinja oleh tangki septik masih sangat terbatas dan belum sempurna sehingga beberapa paramenter pencemar dan bakteri pathogen masih terkandung cukup tinggi oleh karena itu buangan lumpur tinja tersebut perlu diolah lebih lanjut karena dapat menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan apabila tidak ditangani dengan baik.Pengolahan lumpur tinja di Indonesia umumnya dilakukan pada Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja IPLT. IPLT ini berlokasi di Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu dan menempati lahan seluas 1 Ha. Akan tetapi keberadaan IPLT ini belum diikuti dengan pengelolaan yang optimal baik dari segi teknis maupun non teknis.

Bidang Cipta Karya

01 Mei 2025 oleh admin

1. Struktur Organisasi Bidang Cipta Karya2. Tugas dan FungsiPengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pengembangan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan verifikasi rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya3. Cakupan PengelolaanPengajuan akses sambungan rumah pemenuhan pelayanan dasar menggunakan SPLAD Sistem Pengelolaan Air Limbah DomestikDrainase dan Infrastruktur Permukiman Air Minum dan Sanitasi

Bidang Pertanahan

01 Mei 2025 oleh admin

1. Struktur Organisasi Bidang Pertahanan2. Tugas dan FungsiBIDANG PERTANAHAN dipimpin oleh Kepala Bidang yaitu Ir. Niken Setyawati Trianasari. MT. yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas PKP. Berdirinya Bidang Pertanahan dilandasi dengan disahkannya Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022.Bidang Pertanahan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 huruf e mempunyai tugas memimpin mengkoordinasi membina mengevaluasi merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Bidang Pertanahan mempunyai fungsi Pengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pertanahan Pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahan Pemberian ijin lokasi dalam 1 satu daerah kabupaten Penyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupaten Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah kabupaten Penetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam kabupaten Penyelesaian masalah tanah kosong inventarisasi dan pemanfaatannya Penerbitan ijin membuka tanah perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam kabupaten Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pertanahan Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang pertanahan Pelaksanaan pengkajian dan pengawasan di bidang pertanahan Pengoordinasian pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang Pertanahan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.3. Cakupan Pengelolaan Pengamanan Aset Milik DaerahNegara Reformasi Agraria Penatagunaan Tanah

Pengumuman Hasil Akhir Rekrutmen Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) Bidang Sanitasi 2025

30 April 2025 oleh admin

240529_Pengumuman_lolos_seleksi_akhir_TFL_2025_sign.pdf

Visi & Misi Bupati Tulungagung

02 Januari 2025 oleh Prakom

Selayang Pandang Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung

02 Januari 2025 oleh Prakom

Potret Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Bergerak Bersama Mewujudkan Hunian Layak dan Lingkungan Permukiman yang Sehat Fondasi dan Struktur KelembagaanDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung merupakan perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Pembentukan dinas ini merupakan kelanjutan dari proses transformasi kelembagaan yang sebelumnya bernama Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air dan sebelum itu Dinas Pengairan dan Energi Sumber Daya Mineral. Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022 yang mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman termasuk penataan pengembangan pemeliharaan serta pengendalian kualitas lingkungan permukiman.Mandat dan Tugas PokokPelaksanaan tugas dan fungsi Dinas ini diatur dalam Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Adapun struktur organisasi terdiri dariKepala DinasSekretaris DinasKepala Bidang Perumahan dan Kawasan PermukimanKepala Bidang Cipta KaryaKepala Bidang PertanahanKepala UPT Instalasi Pengolah LimbahKelompok Jabatan Fungsional. Fokus Bidang dan Potensi KunciDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman memiliki cakupan wilayah di seluruh Kabupaten Tulungagung yakni 257 desa dan 14 kelurahan yang tersebar di 19 kecamatan. Beberapa potensi utama berdasarkan bidang kerja meliputi1. Potensi Bidang Perumahan dan Kawasan PermukimanJumlah Penduduk 2025 1.119.588 jiwaLuas Wilayah 105.565 HaLuas Kawasan Kumuh 18361 HaJumlah Rumah 315.066 unit Rumah Layak Huni 313.719 unitJumlah Perumahan Rakyat 217 LokasiJumlah Rumah Susun 2 unitDaya Tampung Rumah Susun 112 unitBangunan Rumah Tidak Layak Huni 1.347 KKUnit2. Potensi Bidang Cipta KaryaPanjang Saluran Drainase Lingkungan 418.65457 meterJumlah Sambungan Rumah Jaringan Perpipaan 95.737 KKJumlah Sistem Pengolahan Air Limbah Domestik Aman 90 KKIPLT mobil sedot tinja 2 unit Mobil Toilet container 2 unit3. Potensi Bidang PertanahanPengamanan aset milik daerah 574 bidangTanah stren sungaiirigasi 22 bidang luas 205.361 mReforma Agraria SK Bupati No. 188.452870132020TORA dengan target tiap tahun 1 desaRedistribusi Tanah prioritas di 15 desa 7 kecamatan untuk tahun 2024Konsolidasi Tanah target 1 desa per tahunPotensi tindak lanjut tanah HGUHGB tanah negara bebas tanah timbul tanah bekas tambang tanah eks-sengketa dan lainnyaPenatagunaan Tanah prioritas pada tanah stren sungaiirigasi dan rumah PPA Inovasi dan Budaya Kerja UnggulanDalam rangka mendukung pencapaian target kinerja dan akselerasi SDGs Dinas telah menyusun dan melaksanakan berbagai instrumen strategis antara lainStrategi Sanitasi TANGKAS melalui Dokumen SSK TulungagungTangki septik alokasi APBDAPBDes gerakan sanitasi masyarakat kerja sama multi pihak hingga sedot tinja terjadwalRISPAM Rencana Induk SPAM Kabupaten TulungagungRP2KP dan RP2KPKPK sebagai acuan perencanaan kawasan permukimanMasterplan Drainase dan Kawasan KumuhProgram Tulungagung Layak Huni PROTAL hasil replikasi dari Program KOTAKU dengan penanganan 7 indikator kumuhPengelolaan Rusunawa berbasis sistem non-tunaiProgram Penanganan Rumah Tidak Layak Huni RTLH bersinergi dengan BAZNASDigitalisasi layanan sekretariat melalui situs perkim.tulungagung.go.idKelompok Budaya Kerja PESONA Profesional Empati Senyum-Sapa Obyektif Nyata Amanah dengan programSistem informasi layanan dan kesekretariatanSistem Informasi Rekomendasi Pengajuan Perumahan Siramah.Komitmen KamiDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berkomitmen mewujudkan lingkungan permukiman yang bersih tertata layak huni dan berkelanjutan serta menghadirkan layanan publik yang transparan dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

Moto Pelayanan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

02 Januari 2025 oleh Prakom

Studi Tiru Penyerahan Fasum dan Fasos Perumahan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Magetan

26 November 2024 oleh admin

Brosur Sedot Tinja UPT IPLT Disperkim

02 November 2024 oleh admin

-667 515

Pembaharuan SK Kumuh Tahun 2024 dan Evaluasi Aplikasi Protal (Program Tulungagung Layak Huni)

31 Oktober 2024 oleh admin

Manajemen Sumber Daya Manusia di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman

18 Oktober 2024 oleh admin

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kepmen PANRB No. 656 Tahun 2023 memperkenalkan perubahan signifikan dalam manajemen Sumber Daya Manusia SDM aparatur negara. Kebijakan ini menetapkan nama-nama jabatan baru yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintahan di berbagai sektor termasuk Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dengan adanya perubahan ini diharapkan tata kelola SDM yang lebih efektif relevan dan adaptif terhadap perubahan zaman.Tujuan dari Kepmen ini adalah untuk memperbarui nomenklatur jabatan sehingga lebih sesuai dengan tugas dan fungsi yang diemban oleh para pegawai negeri. Nama-nama jabatan baru ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam peran dan tanggung jawab meningkatkan profesionalitas serta memudahkan evaluasi kinerja pegawai.Pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman masih terdapat pegawai non asn dimana sesuai rencana pemerintah akan adanya pengangkatan melalui ujian PPPK sehingga nama - nama tersebut akan berubah untuk tiap tahunnya.

Pendataan dan Inventarisasi Pemanfaatan Akses Sanitasi dan Sambungan Rumah (SR) Air Minum di Kawasan Perdesaan

04 Oktober 2024 oleh admin


Total Artikel34