
Tugas Pokok dan Fungsi
02 Januari 2026 oleh adminTugas dan fungsi pokok pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung pada dasarnya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan tugas Pemerintah Daerah di Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam menyelenggarakan tugas tersebut Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung mempunyai fungsiPerumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan dan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan administrasi dinasPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya. Disamping mempunyai tugas dan fungsi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mempunyai 5 lima fungsi pada masing-masing bagian dan sub dinas antara lain sebagai berikutA. Kepala Dinas mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPerumusan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan kebijakan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPelaksanaan koordinasi pengendalian pengawasan evaluasi dan pelaporan bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPemberian ijin pemakaian kekayaan daerah sesuai kewenangannyaPelaksanaan administrasi dinasPembinaan teknis bidang perumahan dan kawasan permukiman bidang pertanahan sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase dan sub urusan permukimanPembinaan terhadap UPTDPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.B. Sekretariat mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengelolaan dan pembinaan urusan tata usaha dan tata kearsipan rumah tangga dan keprotokolan DinasPengoordinasian penyusunan program dan pelaporan pengelolaan sistem informasi pemantauan dan evaluasi kegiatan DinasPengoordinasian penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan bidang perumahan dan kawasan permukiman sub urusan air minum sub urusan air limbah sub urusan drainase sub urusan permukimanPelaksanaan pembinaan organisasi dan tata laksana DinasPengelolaan administrasi dan penyusulan laporan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPengoordinasian pelaksanaan tugas bidang-bidang dan UPTDPelaksanaan Pembinaan administrasi terhadap UPTDPelaksanan fungsi lainnya yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.C. Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang perumahan dan kawasan permukimanPenyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencanaFasilitasi penyediaan rumah bagi masyarakat yang terkana relokasi program pemerintah kabupatenFasilitasi rehabilitasi rumah tidak layak huniPenertiban ijin pembangunan dan pengembangan perumahanPenertiban sertifikat kepemilikan bangunan gedung SKBGPenertiban ijin pembangunan dan pengembangan kawasan permukimanPenataan dan peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh dengan luas dibawah 10 hektarPencegahan perumahan dan kawasan permukiman kumuhPenyelenggaraan prasarana sarana dan utilitas umum perumahanSertifikasi dan registrasi bagi orang atau badan hukum yang melaksanakan perancangan dan perencanaan rumah serta perencanaan prasarana sarana dan utilitas umum tingkat kemampuan kecilPenyusunan pedoman standarisasi penyelenggaraan bimbingan teknis dan supervisi bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian sinkronisasi program dan kegiatan di bidang perumahan dan kawasan permukimanPengoordinasian pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang perumahan dan kawasan permukiman danPelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinnya.D. Bidang Cipta Karya mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pembinaan teknis dan supervisi di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan pengembangan dibidang sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan verifikasi rekomendasi teknis penyelenggaraan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem penyediaan air minum pengembangan sistem pengelolaan air limbah infrastruktur permukiman dan drainasePelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.E. Bidang Pertanahan mempunyai Tugas dan Fungsi yaituPengoordinasian perumusan kebijakan teknis dan pertanahanPengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis bidang pertanahanPemberian ijin lokasi dalam 1 satu daerah kabupatenPenyelesaian sengketa tanah garapan dalam kabupatenPenyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan oleh pemerintah kabupatenPenetapan subyek dan obyek redistribusi tanah serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee dalam kabupatenPenyelesaian masalah tanah kosong inventarisasi dan pemanfaatannyaPenertiban ijin membuka tanah perencanaan penggunaan tanah yang hamparannya dalam kabupatenPelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi dibidang pertanahanPelaksanaan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain dibidang pertanahanPelaksanaan pengkajian dan pengawasan dibidang pertanahanPengoordinasian pelaksanaan monitoring evaluasi dan pelaporan pertanggungjawaban bidang pertanahanPelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.F. IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur TinjaPelaksanaan tata naskah dinas dan kearsipanPelaksanaan kepegawaian keuangan dan perlengkapanPelaksanaan administrasi ketatausahaanPengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan lumpur tinjaPelaksanaan pelayanan penyedotan kakusPelaksanaan pelayanan mobil toiletPelaksanaan pengelolaan penampungan dan pemrosesan lumpur tinjaPelaksanaan pemeliharaan dan perawatan sarana dan prasarana di IPLTPelaksanaan pemungutan dan penyetoran retribusiPelaksanaan pendataan volume lumpur tinjaPenyajian data dan informasi di bidang pengelolaan lumpur tinjaPenyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnyaPelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.