
Rencana Strategis (Renstra)
02 Januari 2024 oleh adminRencana Strategis RenstraRencana Strategis Renstra merupakan dokumen perencanaan suatu organisasilembaga dalam hal iniDinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung dalam menentukan strategi atau arahanserta digunakan sebagai dasar dalam mengambil keputusan untuk mengalokasikansumber daya termasuk modal dan sumber daya manusia dalam mencapai tujuan yang diinginkan.Rencana Strategis Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 lima tahun yang berpedoman kepada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah RPJMD dan bersifat indikatif. Di dalam Renstradigambarkan tujuan sasaran kebijakan program dan kegiatan yang merupakan proses berkelanjutan dari pembuatan keputusan.Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung berkewajiban menyiapkan Renstra yang secara teknis merupakan penjabaran dari RPJMD yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis operasional dalammenentukan arah kebijakan serta indikasi program dan kegiatan setiap urusan bidang danatau fungsi pemerintahanuntuk jangka waktu 5 lima tahun. Dalam pelaksanaannya Renstra tersebut akan dijabarkan kembalike dalam dokumen Rencana Kerja Renja yang memuat prioritas program dan kegiatan dalam kurun waktu satu tahun anggaran.Kemudian hasil capaian program dan Kegiatan tersebut wajib diinformasikan dan dilaporkan kepada stakeholdersyang dituangkan melalui Laporan Akuntabilitas Instansi Pemerintah LAKIP Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah LPPDdan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban LKPj.Dokumen lengkap Rencana Strategis Renstra Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagungdapat discan pada barcode pada tautan di bawah ini