
Rapat Pembahasan Tanah Timbul Pesisir dan Bekas Sungai di Kabupaten Tulungagung
26 Mei 2026 oleh PrakomTulungagung 26 Mei 2026Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan rapat pembahasan tanah timbul kawasan pesisir pantai dan tanah timbul bekas sungai sebagai langkah strategis dalam penegasan status penguasaan pemanfaatan serta penyusunan rencana tindak lanjut di wilayah Kabupaten Tulungagung. Kegiatan ini melibatkan lintas sektor dan instansi terkait guna membahas berbagai isu penting yang berkaitan dengan kawasan hutan garis pantai dan sempadannya status aset pemerintah daerah pengajuan sertifikasi objek TORA melalui skema PPTPKH hingga pemanfaatan lahan oleh masyarakat maupun pihak ketiga.Turut diundang dalam kegiatan ini antara lain BAPPEDA BPKAD Bagian Hukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulungagung Dinas Perikanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dinas PUPR Kepala Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Trenggalek Kepala Perum Perhutani BKPH Kabupaten Tulungagung Dinas Lingkungan Hidup Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kepala UPT PPP Popoh Kabupaten Tulungagung serta Camat Pucanglaban Camat Tanggunggunung Camat Besuki dan Camat Kalidawir.Dalam pembahasan disampaikan bahwa perkembangan tanah timbul di wilayah pesisir Tulungagung terjadi akibat sedimentasi alami maupun aktivitas manusia. Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan serta overlay data bersama Cabang Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Wilayah Trenggalek sejumlah lokasi tanah timbul berada pada kawasan Hutan Lindung HL Hutan Produksi HP Hutan Produksi Tetap HPT maupun Area Penggunaan Lain APL. Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain Pantai Nglarap dan Pantai Ngemah Desa Keboireng Pantai BayenMidodaren Besuki Pantai Sidem Desa Besole Pantai Brumbun dan Pantai Gerangan Desa Ngrejo Pantai Sine Desa Kalibatur kawasan Dlodo serta tanah timbul bekas sungai di Desa Tanggulkundung dan Desa Tanggulwelahan.Selain membahas status kawasan rapat juga menyoroti pemanfaatan lahan oleh masyarakat dan pengelola tambak ikan rencana usulan objek TORA melalui skema PPTPKH hingga proses pengamanan dan sertifikasi aset pemerintah daerah. Berdasarkan hasil konfirmasi data dari Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur melalui pengecekan time series disampaikan bahwa tidak terdapat tanah timbul di sepanjang pesisir pantai selatan Kabupaten Tulungagung. Sementara itu untuk tanah timbul pada bekas sungai atau daratan diperlukan bukti pendukung yang menerangkan status tanah tersebut sebagai tanah timbul. Sebagai tindak lanjut forum rapat merekomendasikan beberapa langkah strategis di antaranya verifikasi lapangan secara terpadu penegasan batas garis pantai dan kawasan hutan sinkronisasi peta RTRW dan kawasan hutan inventarisasi pemanfaatan masyarakat dan perusahaan pengelola penyusunan rekomendasi aset daerah dan objek TORA serta pembentukan tim teknis lintas OPD.Pelaksana Tugas Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung Agus Sulistiono ST. MT dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa penataan tanah timbul memerlukan sinergi lintas sektor agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.Penanganan tanah timbul ini tidak bisa dilakukan secara parsial. Diperlukan koordinasi yang kuat antar instansi agar ada kejelasan status hukum batas kawasan serta arah pemanfaatannya. Dengan demikian selain menjaga kelestarian kawasan pesisir dan hutan kita juga dapat mengoptimalkan potensi pemanfaatannya untuk kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah ungkapnya.Melalui rapat ini diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan tanah timbul sehingga tercipta kepastian hukum perlindungan kawasan serta pemanfaatan yang tertib legal dan berkelanjutan di Kabupaten Tulungagung.Penulis Tim Redaksi Disperkim TulungagungSumber Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Tulungagung